Gerak Cepat, Satreskrim Polres Meranti Ringkus Pembunuh Wanita Muda Dalam Waktu 24 Jam

 

Meranti, Hbabe.id – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial AILS (19) terkait kasus tindak pidana pembunuhan wanita muda di sebuah Kamar Kos-kosan No.105 Jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan berawal saat petugas penjaga kos Eni Mustikawati akan membersihkan kamar kos korban, saat pintu dibuka, terlihat seorang wanita tergeletak bersimbah darah.

“Saat dibuka pintu, penjaga kos melihat ada mayat wanita dalam posisi tergeletak dan bersimbah darah di dalam kamar kondisi luka bagian leher kiri,” jelas AKBP Kurnia. Selasa (10/12/2024).

Selanjutnya, dengan adanya temuan itu, Eni Mustikawati langsung memberitahukan kejadian kepada pemilik kos. Kemudian pemilik kos langsung menghubungi ketua RT setempat dan RT langsung melaporkan ke kepolisian. Setelah mendapat laporan polisi langsung datang ke TKP untuk evakuasi terhadap korban dan mencari barang bukti di lokasi kejadian.

“Dari penyidikan di TKP, korban dibunuh menggunakan benda tajam,” Kata Kapolres

Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu. Yohn Mabel menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Manggis Gang Kubur Baru Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Pelaku yang mengaku berinisial AILS dan berhasil diamankan, dari hasil diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” terangnya.

Selain itu, Kasat menambahkan pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekitar pukul 15.45 Wib dari rumah tempat tinggal pelaku ditemukan satu unit Handphone Merk Oppo CPH2591 warna hitam milik korban.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana atau 365 ayat (3) KUHPidana dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna kepentingan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Hms)

Views: 1



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *