Tim Pora Kabupaten Karimun menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Meeting Lantai 1 Hotel Aston Karimun, Jumat (22/5/2026).
Karimun, Hbabe.id – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Meeting Lantai 1 Hotel Aston Karimun, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan ini mempertemukan lintas instansi untuk membahas pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) serta langkah pencegahan penyebaran wabah Hantavirus di wilayah setempat.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karimun, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, serta perwakilan instansi yang tergabung dalam keanggotaan Tim Pora.

Mengusung tema “Sharing Informasi Keberadaan dan Pengawasan WNA Wilayah Karimun serta Upaya Pencegahan Wabah Hantavirus”, pertemuan ini menjadi wadah sinkronisasi data dan strategi antarlembaga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Hantavirus merupakan jenis virus yang bersumber dari hewan pengerat dan dapat menular melalui percikan cairan tubuh atau penyebaran di udara.
“Hingga saat ini, belum terdapat laporan resmi terkait kasus Hantavirus di wilayah Karimun, baik yang menjangkiti Warga Negara Indonesia maupun WNA,” ungkap Dwi dalam rapat tersebut.

Meskipun belum ada kasus yang tercatat, para peserta rapat menyepakati sejumlah langkah antisipatif. Di antaranya peningkatan standar kebersihan dan sanitasi lingkungan, kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan, penyediaan sarana pemeriksaan kesehatan atau screening di titik pintu masuk wilayah Karimun, serta pengelolaan sampah yang lebih tertib dan terpadu.
Selain bahasan kesehatan, rapat ini juga menegaskan kembali aturan keimigrasian. Dwi menekankan bahwa setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada dan bekerja di Karimun wajib melengkapi seluruh dokumen resmi, mulai dari visa, izin tinggal terbatas, hingga Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta berharap peran dan fungsi Tim Pora dapat semakin dioptimalkan ke depannya. Hal ini meliputi peningkatan intensitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing, serta pelaksanaan patroli rutin ke lokasi penginapan dan lingkungan perusahaan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Karimun. (Red).
Editor: Ery
Views: 58
