PT Pelindo Serahkan Dana Rp1,97 Miliar ke PT Pelabuhan Karimun. Senin (22/6). Foto: Ery
Karimun, Hbabe.id – Persengketaan hukum keperdataan yang melibatkan dua badan usaha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya menemukan titik terang setelah berlangsung selama 12 tahun. PT Pelindo secara resmi menyerahkan dana penyelesaian hasil mediasi senilai Rp1.970.832.230 kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau yang juga dikenal sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun.
Prosesi penyerahan berlangsung aman dan lancar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, yang beralamat di Jalan A. Yani, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karimun Iskandarsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Denny Wicaksono, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kepri Fauzal, General Manager PT Pelindo Cabang Tanjungbalai Karimun Jony Hutama, serta Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun Liza Bharlyantie.

Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa piutang terkait layanan pengelolaan kerja sama kegiatan Ship-to-Ship (STS) antara PT Pelindo Cabang Karimun dan BUP Karimun sejak tahun 2014. Menariknya, penyelesaian perkara ini tidak ditempuh melalui jalur persidangan atau litigasi, melainkan diselesaikan secara damai melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kejari melalui Datun hadir bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan berperan sebagai mediator yang objektif, netral, dan solutif guna menemukan jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Denny dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa dinamika dunia usaha sering kali berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga memengaruhi kepentingan masing-masing pihak. Namun dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, hak yang dimiliki oleh BUP Karimun akhirnya dapat dipenuhi secara penuh oleh PT Pelindo.
“Saya sangat mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh PT Pelindo selama seluruh proses penyelesaian berlangsung. Hal ini menjadi contoh baik bahwa permasalahan usaha dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Karimun atas inisiasi dan pengawalan yang dilakukan hingga kasus ini menemukan titik temu. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses mediasi dilaksanakan dengan tetap mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Bupati memastikan bahwa dana senilai hampir Rp2 miliar yang berhasil diselesaikan tersebut akan dialokasikan kembali untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Dana yang diperoleh kembali ini akan kami gunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan Kabupaten Karimun dan kesejahteraan masyarakatnya. Penyelesaian damai ini juga menjadi harapan agar kerja sama antarbadan usaha di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan transparan,” pungkas Iskandarsyah.
Dengan diserahkannya dana tersebut, maka polemik yang telah berlangsung selama satu dekade lebih itu resmi dinyatakan selesai dan menutup babak sengketa hukum di antara kedua pihak. (Maszan).
Editor: Ery
Views: 34
